Pasaman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman berharap bahwa perpanjangan masa jabatan Wali Nagari yang baru saja diterapkan, dapat memacu peningkatan kinerja yang lebih terukur serta memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Khususnya, perpanjangan ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian target pembangunan ekonomi di Nagari yang tersebar di Kabupaten Pasaman.
Bupati Pasaman, Sabar AS, menilai bahwa tambahan masa jabatan yang sesuai dengan aturan terbaru terkait masa jabatan Wali Nagari, akan berdampak positif pada stabilitas kepemimpinan. Dengan adanya waktu yang lebih panjang, Wali Nagari memiliki kesempatan lebih besar untuk melaksanakan berbagai program pembangunan di Nagari.
“Perpanjangan masa jabatan ini memberi waktu lebih bagi Wali Nagari untuk mengimplementasikan kebijakan yang fokus pada peningkatan kualitas layanan publik dan mendorong pengembangan ekonomi lokal,” ujar Bupati Sabar AS dalam sambutannya pada Rabu (11/9/2024).
Lebih lanjut, Bupati Sabar AS menegaskan bahwa Wali Nagari memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan kebijakan-kebijakan yang berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat Nagari. Melalui kebijakan yang tepat, pembangunan Nagari dapat diarahkan untuk mewujudkan kemandirian, kemajuan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan.
“Wali Nagari sebagai agen perubahan di tingkat lokal menjadi salah satu kunci utama dalam keberhasilan pembangunan Nagari. Oleh karena itu, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur Pemerintah Nagari harus menjadi prioritas,” tambah Bupati Sabar AS.
Acara perpanjangan masa jabatan Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman yang digelar di aula GOR Tuanku Rao, Lubuk Sikaping, juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. Perpanjangan ini resmi diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa/Wali Nagari dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode baik berturut-turut maupun tidak.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan Wali Nagari di Kabupaten Pasaman dapat lebih fokus pada pembangunan berkelanjutan yang menyasar pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan ekonomi Nagari.